Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil (PERPRES_NO_98_2014.pdf), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) pada 30 Januari 2015. Izin ini berlaku bagi usaha mikro dengan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun dan usaha kecil dengan omzet Rp 300 juta-Rp 500 juta per tahun.
Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari. Selain itu dengan IUMK ini diharapkan UMK mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Tujuan dari IUMK adalah memfasilitasi pelaku UMK mendapatkan kemudahan perizinan, permodalan, dan perlindungan hukum. Guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK.
Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengembangan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya sudah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015.
SUMBER:
http://bisnisukm.id/urus-izin-umk-lebih-mudah/
http://setkab.go.id/tiga-menteri-sepakati-kemudahan-izin-usaha-mikro-kecil/