Revitalisasi Modal Ventura di Indonesia

12 Oct 2015 Kebijakan Pemodalan

Modal ventura adalah penanaman modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu, dapat berupa pertukaran antara modal tunai dan saham.

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan berdirinya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara. Pengaturan kegiatan modal ventura diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/1988 pada tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 pada tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan revitalisasi modal ventura sebagai langkah untuk menanggulangi mismatch antara kegiatan penyertaan modal dan sumber pendanaan dari pinjaman yang kerap terjadi saat startup bisnis usaha kecil dan menengah di sektor ekonomi kreatif.

Ada beberapa kebijakan yang menjadi poin penting terkait revitalisasi modal ventura di Indonesia, antara lain:

  1. Terlibatnya perseroan komanditer sebagai perluasan bentuk badan hukum dan badan usaha.
  2. Pembentukan dana ventura, yaitu kumpulan dana investor  dari pemerintah, badan usaha, badan hukum, maupun perorangan yang dapat digunakan untuk pendanaan usaha produktif perusahan modal ventura, dengan sistem kontrak inventasi bersama.
  3. Perluasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura berupa penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, pembelian surat utang dalam rangka mendukung startup company, dan pembiayaan usaha produktif untuk mempermudah akses pendanaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dengan adanya revitalisasi modal ventura, diharapkan akses pendanaan yang lebih mudah untuk perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dan terciptanya lapangan kerja di sektor industri kreatif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Sumber:

http://economy.okezone.com/read/2015/10/08/320/1228517/umkm-startup-bakal-terdongkrak-revitalisasi-modal-ventura
http://finansial.bisnis.com/read/20151007/90/480058/relaksasi-aturan-ojk-modal-ventura-dipermudah-akses-kredit-bank