KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN) INDONESIA
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia merupakan payung dari organisasi dan
asosiasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha
koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan
Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi,
konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha
Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber
daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional,
yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika
bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam
percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan
hubungan luar negeri.
KADIN Indonesia terdiri dari 33 KADIN Daerah dan 440 Cabang Kabupaten di seluruh wilayah Indonesia. Hubungan perdagangan dan investasi bilateral diurus oleh lebih dari 30 Komite Bilateral (Komite bilateral). Untuk infomasi lebih lanjut, silakan buka website KADIN Indonesia: http://www.kadin-indonesia.or.id/.
VISI
Menuju ekonomi Indonesia yang tangguh dan berkeadilan.