ATA CARNET

Kebijakan ATA CARNET di Indonesia

15 Sep 2015 Kebijakan Pemodalan

Untuk mendorong  aliran ekspor-impor barang dan membuka  peluang bisnis baru, pemerintah menunjuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk menerbitkan perijinan ATA Carnet. ATA Carnet merupakan perizinan sementara atau paspor bagi perpindahan sejumlah barang tanpa membutuhkan surat jaminan, pajak, dan proses kepabeanan. Bagi pengusaha Indonesia, ATA Carnet akan mempermudah proses administrasi karena mengurangi banyaknya dokumen tertulis, mengurangi konflik hukum, mengurangi waktu dan biaya perizinan kepabeanan serta mengurangi resiko selama masa perpindahan barang.

ATA Carnet dapat digunakan baik oleh individu, profesional, pengusaha maupun institusi untuk perizinan barang-barang pameran, alat-alat profesional, barang contoh (sampel) komersial, barang/alat operasi pabrik, barang/alat pendidikan-ilmu pengetahuan-budaya, alat olahraga, dan barang/alat untuk tujuan kemanusiaan atau penyelamatan bencana alam. Barang-barang yang termasuk kedalama daftar carnets mempunyai jangka waktu hingga 1 tahun yang memungkinkan perpindahan barang dari satu negara ke negara lainnya.

Ditilik dari sejarahnya, ATA Carnet merupakan sistem yang disepakati setelah pelaksanaan Konferensi ATA di Istanbul pada 30 Juni 1963 dengan International Chamber of Commerce (ICC) sebagai pemegang otoritas utama. Pada tanggal 15 Mei 2015, Indonesia merupakan negara ke-75 yang memberlakukan ATA Carnet menyusul 3 negara ASEAN lainnya yaitu Singapura, Malaysia dan Thailand.

Penetapan KADIN Indonesia sebagaii penerbit dan penjamin ATA Carnet berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK/.04/2014 tentang eskpor sementara dengan ATA Carnet.  Selanjutnya PMK Nomor 228 ditindak lanjuti dengan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet. (RD)

Sumber:

Arum, Nenden Sekar. “Apa itu ATA Carnet?” (2015): Industri. (http://industri.bisnis.com/ read/20141109/12/271515/apa-itu-ata-carnet). July 2, 2015.

Sukamdani, Hariyadi. “Mulai Kini, Kadin Berwenang Terbitkan Izin ATA Carnet.” (2015): ROL (Republika Online). (http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/06/02/ npb11j-mulai-kini-kadin-berwenang-terbitkan-izin-ata-carnet). July 2, 2015. \
 
Wicaksono, Pebrianto Eko. “Kadin Jadi Penerbit Paspor Sementara Arus Barang Ekspor dan Impor.” (2015): Liputan 6. (http://bisnis.liputan6.com/read/2243569/kadin-jadi-penerbit-paspor-sementara-arus-barang-ekspor-dan-impor). July 2, 2015.