bjb KKPE
Tipe pinjaman: | Kredit dengan Agunan |
Tipe badan peminjam: | Institusi Keuangan Privat |
Diperuntukan: | Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) |
DEFINISI
Kredit Ketahanan Pangan dan Energi yang selanjutnya disebut bjb KKPE adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Bahu Bahan Bakar Nabati.
SASARAN
Petani, Peternak, Pekebun, Nelayan, Pembudidaya ikan yang tergabung dalam suatukelompok tani dan atau koperasi.
Koperasi yang bergerak dalam bidang pengadaan pangan
Persayaratannya
KRITERIA
PETANI/PETERNAK/PEKEBUN/NELAYAN/PEMBUDIDAYA IKAN
Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun
Menjadi anggota kelompok tani
Bersedia mengikuti petunjuk Dinas Teknis atau Penyuluh Pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta bjb KKPE.
Tidak sedang memperoleh fasilitas kredit program dari pemerintah
Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/menghadapi masalah hukum
KELOMPOK TANI
Telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
Mempunyai anggota yang melaksanakan budidaya komoditas yang dapat dibiayaibjb KKPE
Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif paling kurang ketua, sekretaris dan bendahara.
Mempunyai aturan kelompok yang disepakti oleh seluruh anggota.
KOPERASI
Berbadan hukum
Memiliki pengurus yang aktif
Memenuhi persyaratan bank teknis
Memiliki anggota yang terdiri dari petani, peternak, pekebun dan nelayan
Memiliki bidang usaha di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan atau pengadaan pangan
KELENGKAPAN DOKUMEN
PERORANGAN
Fotokopi KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
Fotokopi Surat Nikah Pemohon
Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
Apabila menggarap lahan orang lain diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahan yang diketahui oleh Kepala Desa.
KELOMPOK TANI
Apabila kelompok tani bekerjasama dengan Mitra Usaha agar membuat kesepakatan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pihak-pihak yang bermitra.
Surat tanda bukti terdaftar dari dinas teknis terkait
Susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara
Surat kuasa dari anggota Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Kelompok dari anggota
KOPERASI
Surat pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Instansi yang berwenang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sektor pertanian
Daftar anggota yang terdiri dari petani
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus .
Copyseluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
Copyhasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) Serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
KELENGKAPAN DOKUMEN
PERORANGAN
Fotokopi KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
Fotokopi Surat Nikah Pemohon
Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
Apabila menggarap lahan orang lain diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahan yang diketahui oleh Kepala Desa.
KELOMPOK TANI
Apabila kelompok tani bekerjasama dengan Mitra Usaha agar membuat kesepakatan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pihak-pihak yang bermitra.
Surat tanda bukti terdaftar dari dinas teknis terkait
Susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara
Surat kuasa dari anggota Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Kelompok dari anggota
KOPERASI
Surat pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Instansi yang berwenang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sektor pertanian
Daftar anggota yang terdiri dari petani
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus .
Copyseluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
Copyhasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) Serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Informasi Lainnya
USAHA DAN KOMODITAS YANG DAPAT DIBIAYAI
Petani, dalam rangka pengembangan tanaman padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro dan/atau perbenihan (padi, jagung dan/atau kedelai).
Petani, dalam rangka pengembangan tanaman bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk dan apel.
Petani dalam rangka pengembangan tebu.
Peternak, dalam rangka pengembangan peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh dan kelinci.
Kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tersebut diatas meliputi, traktor, power threser, corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu dan biodigester.
Koperasi, dalam rangka pengadaan gabah, jagung dan kedelai
Nelayan, untuk kegiatan usaha di bidang :
Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dengan menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya.
Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembudidayaan udang, nila, gurame, patin, lele, kerapu macan, ikan mas, dan pengembangan rumput laut.